PROGRAM PEMINATAN

Peminatan, Lintas Minat dan Mutasi

Peminatan

Kriteria Peminatan adalah program kurikuler yang disediakan untuk mengakomodasi pilihan minat, bakat dan/atau kemampuan peserta didik dengan orientasi pemusatan, perluasan, dan/atau pendalaman mata pelajaran dan/atau muatan kejuruan. Adapun ketentuan yang dilaksanakan untuk peminatan bagi peserta didik kelas X meliputi langkah-langkah berikut:

  1. Sekolah menyusun analisis internal sekolah yang terkait dengan ketersedian sarana-prasarana belajar, kecukupan guru dengan memperhatikan potensi dan kesenjangan mapel pilihan peminatan, koordinasi dan konsultasi pertimbangan jumlah rombongan belajar;
  2. Sosialisasi rencana jumlah rombongan belajar dan peminatan yang mampu dilayani oleh Madrasah Aliyah Negeri Salatiga.
  3. Pemetaan dan pendataan peminatan dan lintas minat dilaksanakan pada saat pendaftaran peserta didik baru melalui penelusuran minat, bakat, dan potensi peserta didik, dengan memperhatikan nilai raport, dan hasil Tes bakat
  4. Jumlah Peserta Didik untuk setiap rombongan belajar minimal 20 orang dan maksimal 36 orang;
  5. Melakukan tes penjaringan minat melalui Psycotes,  potensi akademik, dan angket peminatan setelah pengumuman hasil PPDB.
  6. Mensosialisasikan proses peminatan dan penentuan keputusan peminatan dan lintas minat peserta didik baru sesuai ketentuan yang berlaku bagi orang tua siswa baru.

Berdasarkan hasil analisis pendidik, tenaga kependidikan, dan saranaprasarana yang tersedia di MAN Salatiga, merencanakan membuka rombongan belajar peminatan Matematika dan Ilmu Ilmu Alam (MIPA) sebanyak 4 rombongan belajar, Ilmu-ilmu Sosial (IPS) sebanyak 5 rombongan belajar, Keagamaan sebanyak 1 rombongan belajar dan Bahasa sebanyak 1 rombongan belajar. Hasil akhir menyesuaikan minat peserta didik baru yang diterima sebagai hasil Penerimaan Peserta Didik Baru yang diatur berdasarkan kebijakan Pengembangan sekolah.

Lintas Minat

Penentuan Peminatan Kelas X Penetuan peminatan dan lintas minat peserta didik didasarkan pada kondisi internal kemampuan sekolah melayani minat peserta didik, hasil angket, nilai akademik hasil UN, potensi internal, dan tingkat kompetensi tes penjaringan akademik.

  1. Hasil angket dipergunakan sebagai penjaringan minat peserta didik sesuai minat yang disetujui/diketahui oleh orang tua / wali. Bila ditemukan ada peserta didik yang “ragu”, atau tidak memilih baik peminatan ataupun lintas minat, maka akan dilakukan wawancara dengan guru BP/BK dan akan diarahkan pada pilihan minat yang memungkinkan yang hasilnya disetujui oleh orang tua.
  2. Peserta didik baru yang berminat pada pilihan IPS akan langsung dipenuhi pilihan minatnya tanpa mempertimbangkan kesesuaian nilai pendukung pilihan minat tersebut. Peserta didik disetujui pada peminatan IPS meskipun nilai raport, SKHU dan tes peminatan memungkinkan untuk masuk pada minat IPA. Sedangkan pilihan peminatan keagamaan dan bahasa didasarkan pada pilihan peserta didik, dan apabila jumlah melebihi quota maka didasarkan pada rangking hasil nilai test.
  3. Bila berdasarkan pemeringkatan masih terdapat kendala, dimana masih tingginya minat siswa yang mengarah pada pilihan tertentu yang menyebabkan perubahan komposisi kelas, maka sekolah akan melakukan analisis ulang  terhadap alternatif layanan peminatan. Layanan peminatan dibuka tahapan seleksi lanjutan bagi peserta didik yang menginginkan pada peminatan tertentu tersebut. Bagi peserta didik dan orang tua atau wali akan diberikan penjelasan khusus tentang jumlah quota tambahan dan peluang peserta didik. Sebagai konsekuensi bagi semua peserta seleksi tahap ke dua harus membubuhkan tanda tangani pernyataan atas hasil seleksi berdasarkan potensi akademik pada tes tersebut agar peminatan tetap sesuai dengan prinsip kepatutan pilihan. Apabila terjadi ada peserta didik karena hasil penjaringan tes peminatan tidak bisa memenuhi passing grade normatif yang ditentukan oleh sekolah, dengan persetujuan orang tuanya maka peserta didik tersebut diperkenankan memenuhi pilihan minatnya di sekolah lain yang bersedia mengakomodir pilihan. Sekolah akan memfasilitasi peserta didik tersebut bila memungkinkan untuk terpenuhinya pilihan minat tersebut.Pertimbangan minat melalui angket peserta didik yang disetujui oleh orang tua.
  4. Lintas Minat dan Pendalaman bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap, kompetensi pengetahuan, dan kompetensi keterampilan peserta didik sesuai dengan minat, bakat dan/atau kemampuan akademik dalam sekelompok mata pelajaran keilmuan. Bagi peserta didik kelas X mata pelajaran lintas minat pada kelompok peminatan IPA terdiri atas 8 (delapan) mata pelajaran, yaitu : Geografi, Sejarah, Sosiologi, Ekonomi, Bahasa dan satra Indonesia, Bahasa dan sastra Inggris, Kelompok peminatan IPA dapat memilih 2 atau 3 mata pelajaran dari delapan yang disediakan. Bagi peserta didik kelas X kelompok peminatan IPS tersedia 8 (delapan) mata pelajaran pilihan lintas minat, antara lain : Fisika, KiIPA, Biologi, Matematika, Bahasa dan satra Indonesia, dan Bahasa dan sastra Inggris.

Mutasi

MAN Salatiga menentukan persyaratan pindah / mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:

  1. Memenuhi persyaratan yang ditentukan
    • Surat permohonan orang tua yang bersangkutan
    • Memiliki Laporan Hasil belajar ( Raport ) dengan nilai lengkap dari sekolah asal
    • Memilki Ijazah Sekolah Menengah Pertama/sederajat.
    • Memiliki surat tanda lulus dengan nilai yang tidak lebih rendah dari nilai minimal.
    • Memiliki surat pindah dari sekolah .
  1. Menyesuaikan bentuk laporan hasil belajar (LHBS) dari sekolah asal sesuai dengan bentuk LHBS yang digunakan di sekolah tujuan dengan terlebih dahulu melakukan konversi nilai hasil belajar sesuai dengan kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang berlaku di MAN Salatiga