MAN Salatiga – Dalam rangka menindaklanjuti Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), MAN Salatiga (Rabu 24/03/21) menuju Tahap III Penilaian Mandiri oleh Tim Penilaian Internal (TPI) atau APIP dari Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI, yaitu Mudrik Zamzami, Habibi Zaman Riawan Ahmad, dan Iffa Nurul Laili untuk melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
Kedatangan Tim Penilai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI disambut dengan baik oleh Handono, S.Ag., M.Pd., selaku Kepala MAN Salatiga, dan seluruh tim kerja PMPZI MAN Salatiga. Sekilas Handono mengungkapkan proses perjalanan ZI serta apresiasi tim ZI dalam mewujudkan perubahan ZI menuju WBK WBBM.
Secara singkat, Mudrik Zamzani selaku Tim Penilai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI menyampaikan terima kasih atas sambutan Tim PMPZI MAN Salatiga dalam membersamai pembangunan ZI menuju WBK & WBBM. Kesan pertama beliau terhadap MAN Salatiga adalah sebuah madrasah yang masih memiliki gedung cagar budaya di antara gedung madrasah yang megah.
Terkait penilaian ZI, beliau menyampaikan bahwa “MAN Salatiga sebagai madrasah penunjukan PMPZI keberhasilannya ditentukan adanya perubahan dalam segala bentuk pelayanan yang bisa dirasakan oleh masyarakat, dengan prioritas mendidik akhlak peserta didik, serta pemimpin yang mampu berkoordinator dan bertanggung jawab terhadap pembangunan menuju WBK dan WBBM.”
Sebelum Tim Penilai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI melakukan penilaian dari masing-masing area, Ketua Tim PMPZI MAN Salatiga, Setya Sad Puspa, S.Sos., M.M., memberikan paparan singkat terkait hasil pembangunan menuju perubahan ZI berupa evidence/bukti dari masing-masing area yang telah dikembangkan MAN Salatiga kepada Tim Penilai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI.
Setelah sambutan dan paparan singkat, tiba saatnya tim PMPZI MAN Salatiga menyiapkan seluruh evidence untuk dinilai oleh Tim Penilai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Pemaparan penilaian tim Irjen dibagi menjadi dua kelompok, yaitu penilaian area (1) Manajemen Perubahan, (2) Penataan Tata Laksana, dan (6) Penguatan Kualitas Pelayanan Publik bersama Penilai Habibi Zaman Riawan Ahmad. Dan area (3) Penataan Sistem Manajemen SDM, (4) Penguatan Pengawasan, (5) Penguatan Akuntabilitas Kinerja bersama penilai Iffa Nurul Laili. Secara bergantian, tiap kelompok area melakukan verifikasi terhadap evidence yang diperiksa oleh Tim Penilai Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Dengan teliti Tim Penilai memeriksa evidence serta memberikan masukan perbaikan sekaligus penilaian tiap area.
Comments are closed.